Kamis, 10 Oktober 2019

Jangan Lewatkann Perpres Bahasa Indonesia Masih Perlu Penjabaran

Ivan Lanin memandang langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 63 Tahun 2019 yang mengharuskan semua jati diri di banyak instansi berbahasa Indonesia dapat membuat bahasa sah negara itu berkembang.

Presiden Jokowi awal mulanya menerbitkan Ketetapan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 mengenai Pemakaian Bahasa Indonesia.

Dalam ketentuan itu, nama jalan, brand dagang, instansi usaha, instansi pendidikan, organisasi, kabar di media pers, sampai pidato sah petinggi harus memakai bahasa Indonesia.
Simak Juga  : kata baku dan tidak baku

" Demikian suatu hal itu seringkali diperlukan, kita dapat tertarik untuk mengembangkannya. Sekian lama ini kan salah satunya pemicu bahasa kita kurang berkembang itu lantaran jarang-jarang difungsikan, " kata pelaku bahasa Indonesia, Ivan Lanin, kala dihubungi CNNIndonesia. com, Kamis (10/10) .


" Orang apa-apa sewaktu mentok langsung berpindah ke bahasa Inggris. Kalaupun dengan [aturan] ini kan jadi didesak mengeksploitasi kekayaan bahasa Indonesia, " sambungnya.

Tetapi Ivan gak menolak jika ketetapan ini dapat memunculkan pro serta kontra bersamaan dengan proses penyesuaian yang ditempuh oleh penduduk.

" Tentunya, awalannya dapat mengerang, 'ini dapat berat nih' hanya ya kalaupun itu musti digerakkan ya digerakkan saja, " kata Ivan.

Ia memberi tambahan jika pro-kontra yang muncul karena hanya permasalahan keikhlasan. Jika dapat diterima dengan tulus, menurut dia proses dapat berjalan lebih lancar.

Namun, Ivan memandang Perpres itu masih butuh di uraikan selanjutnya. Terpenting dari sisi tata teknik implementasinya.

Ivan memberi contoh lewat pusat pertokoan yang terlanjur memakai bahasa asing jadi identitasnya. Atau, media pers yang memakai bahasa wilayah sesuaikan dengan pembacanya.

" Musti didetailkan, di uraikan ketentuan detailnya, " kata Ivan. " Itu orang masih pertanyaan-pertanyaan. Itu yang musti didetailkan supaya orang tak berprasangka, " tuturnya.

" Menurut saya, respon dari orang jadikan saran untuk menyempurnakan, " kata Ivan Lanin.
Perpres Bahasa Indonesia Dipandang Masih Butuh PenjabaranPegiat bahasa Indonesia Ivan Lanin memandang langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 63 Tahun 2019 bisa meningkatkan pemakaian bahasa Indonesia. (Dok. Pribadi)
Di samping melalui ketentuan, Ivan menganggap ada teknik lain yang efisien dalam menebarkan pemakaian bahasa Indonesia, ialah dengan contoh.
Artikel Terkait : contoh cerpen

Ivan memandang lewat contoh, ditambah lagi jika dilaksanakan oleh tokoh seperti petinggi negara, akan dapat membuat penduduk lebih tertarik dalam bahasa Indonesia.

" Contoh, petinggi kita gunakan bahasa Indonesia yang resmi namun tidak kaku, sampai banyak contoh yang dapat diperlukan orang. Itu membuat orang lebih tertarik kan, " kata Ivan Lanin.

" Memang itu yang coba saya melakukan di Twitter memakai bahasa Indonesia yang baku namun tak kaku. Bahasa Indonesia juga dapat difungsikan untuk bercanda kok. " sambungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar