Sabtu, 19 Oktober 2019

Jangan Lewatkan Dua Warga Surabaya Tipu Rawon Nguling

Beberapa teknik dikerjakan orang untuk menipu. Seperti 2 masyarakat Kota Surabaya yg menipu rumah makan serta swalayan, dengan modus penukaran uang logam.

Kedua-duanya ialah Harianto serta Mochammad Rifai, masyarakat Kali Lom Lor RT. 001/RW. 003, Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Mereka dibekuk polisi sesudah lakukan laganya di dalam rumah makan Cukup (Rawon Nguling) , di jalan raya Tambak Rejo nomor 75 Desa Tambak Rejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Pemeran mengecoh korbannya dengan berpura-pura akan mengganti uang. Uang logam yg dipakai menipu, awalnya dibungkus dengan kantong plastik berselotip bening rapat.
Simak Juga : pecahan campuran


Pada bagian luar kantong dikasih tulisan Rp850 ribu. Kalau dihitung seperti yg terdaftar di kantong, jumlahnya totalnya sejumlah Rp3, 5 juta.

Tidak dengan rasa syak wasangka, kasir rumah makan -yang jadi target-, memberikannya uang kertas beberapa nominal di kantong plastik. Sang kasir kelihatannya yakin saja, lantaran uang logam yg diterima tidak dengan terlebih dulu dihitung jumlahnya yang pasti.

Korban baru sadar, saat akan gunakan uang receh dalam kantong plastik yg diganti pemeran. Sesudah dihitung, nyatanya banyaknya tak sesuai sama nominal yg tersebut.
Artikel Terkait : payback period

Faksi rumah makan selanjutnya mengontak polisi serta menyampaikan tindakan penipuan itu. Gak berapakah lama, pemeran yg sudah didapati ciri-cirinya itu sukses dibekuk.

“Waktu mengganti saya katakan, pak rubah uang. Ini didalamnya Rp850 ribu. Namun sesungguhnya, didalamnya cuma Rp100 ribu saja, ” jelas Rifai, satu diantara pemeran, Rabu, 9 Oktober 2019.

Polisi pula menyatukan barang untuk bukti, berbentuk 1 kantong plastik uang logam pecahan Rp500 sejumlah Rp533. 000 ; uang logam kuningan pecahan Rp500 sejumlah Rp51. 000 ; serta uang logam pecahan paduan sejumlah Rp123. 300.

Tidak cuman barang untuk bukti uang logam, polisi pula menyelamatkan sepeda motor punya pemeran yg dipakai jadi alat kejahatan.

Masalah penipuan dengan modus penukaran uang logam ini baru kali pertama berlangsung daerah hukum Polres Probolinggo Kota. Oleh polisi, ke-2 terduga dijaring clausal 378 KUHP terkait penipuan dengan intimidasi hukuman 4 tahun penjara.

“Sasarannya ialah rumah makan serta sejumlah toko klontong yg perlu uang logam untuk kembalian. Kami menyarankan terhadap pemilik warung serta toko untuk lebih waspada, tak langsung yakin saja, ” papar Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji.

Terungkapnya pemeran ini, berbarengan dengan dilaksanakannya operasi Sikat Semeru 2019. Bersama dengan pemeran, ditangkap 5 terduga yang lain. Dengan modus kejahatan yang lain. Seperti curas, sampai gendam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar