Sabtu, 19 Oktober 2019

Jangan Lewatkan Menghitung Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah

Pertanyaan
Apa dalam jual beli tanah serta bangunan, faksi penjual serta konsumen akan dipakai pajak? Apabila ya, bagaimanakah caranya perhitungannya serta bagaimanakah caranya menghitungnya?

Penjelasan Komplet

Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual ataupun konsumen dipakai pajak. Untuk penjual, dipakai Pajak Pemasukan (“PPh”) . Basic hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah merupakan Clausal 1 ayat (1) serta (2) Ketentuan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengenai Pajak Pemasukan Atas Pemasukan dari Peralihan Hak Atas Tanah serta/atau Bangunan, serta Persetujuan Pengikatan Jual Beli Atas Tanah serta/atau Bangunan Bersama Perubahannya (“PP 34/2016”) sebagaimana berikut :
Simak Juga : Mikrometer Sekrup

Atas pemasukan yang diterima atau didapat orang pribadi atau tubuh dari :
peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan ; atau
persetujuan pengikatan jual beli atas tanah serta/atau bangunan bersama perubahannya,
terutang Pajak Pemasukan yang berwujud final.
Pemasukan dari peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan seperti disebut pada ayat (1) huruf a merupakan pemasukan yang diterima atau didapat faksi yang menggeser hak atas tanah serta/atau bangunan lewat penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau langkah lain yang di sepakati di antara banyak faksi.

Besarnya PPh dari peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan merupakan sebesar : [1]
2, 5% (dua koma lima prosen) dari banyaknya bruto nilai peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan tidak cuman peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan berbentuk Rumah Simpel atau Rumah Susun Simpel yang dikerjakan oleh Mesti Pajak yang usaha intinya melaksanakan peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan ;
1% (satu prosen) dari banyaknya bruto nilai peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan berbentuk Rumah Simpel serta Rumah Susun Simpel yang dikerjakan oleh Mesti Pajak yang usaha intinya melaksanakan peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan ; atau
0% (0 prosen) atas peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan terhadap pemerintah, tubuh usaha punya negara yang memperoleh penempatan privat dari Pemerintah, atau tubuh usaha punya wilayah yang memperoleh penempatan privat dari kepala wilayah, seperti disebut dalam undang-undang yang mengontrol berkenaan penyediaan tanah untuk pembangunan untuk kebutuhan umum.

Kami asumsikan Mesti Pajak yang Anda niat bukan Mesti Pajak yang usaha intinya mealakukan peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan dan bukan peralihan yang diperuntukan terhadap pemerintah, tubuh usaha punya negara, atau tubuh usaha punya wilayah.


Jadi rumus langkah mengalkulasi PPh untuk peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan merupakan :

PPh = 2. 5% X banyaknya bruto nilai peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan

Nilai peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan dalam soal jual beli yang tidak dikuasai jalinan spesial, tidak cuman peralihan hak terhadap pemerintah serta peralihan hak sama dengan ketentuan lelang, merupakan nilai yang sebenarnya diterima atau didapat. [2]

Jalinan spesial dikira ada kalau : [3]
Mesti Pajak punyai penyertaan modal langsung atau mungkin tidak langsung terendah 25% (dua puluh lima prosen) pada Mesti Pajak lain ; jalinan di antara Mesti Pajak dengan penyertaan terendah 25% (dua puluh lima prosen) pada dua Mesti Pajak atau lebih ; atau jalinan antara dua Mesti Pajak atau lebih yang disebutkan paling akhir ;
Mesti Pajak kuasai Mesti Pajak yang lain atau dua atau lebih Mesti Pajak ada dibawah menguasai yang sama baik langsung ataupun tidak langsung ; atau
ada jalinan keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus serta/atau ke samping satu derajat.

Dikecualikan dari keharusan pembayaran atau pengambilan Pajak Pemasukan, satu diantaranya merupakan orang pribadi yang punyai pemasukan dibawah Pemasukan Tidak Mengenai Pajak yang melaksanakan peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan dengan banyaknya bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta serta bukanlah banyaknya yang dipecah-pecah. [4]

Contoh Langkah hitungan :
Bu Shinta jual rumah dengan luas bangunan 600m2 serta luas tanah 1200m2 pada harga Rp 1 miliar. Berapakah PPh yang perlu dibayarkan oleh Bu Shinta?

Besaran PPh terutang merupakan :

2. 5 persen x 1. 000. 000. 000 = Rp 25. 000. 000

Langkah Mengalkulasi Pajak Untuk Konsumen
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah (“UU 28/2009”) ,  untuk konsumen, dipakai Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan (“BPHTB”) , ialah pajak yang dipakai atas pencapaian hak atas tanah serta/atau bangunan. [5] Perihal ini didasarkan pada Clausal 85 ayat (1) serta ayat (2) huruf a angka 1) UU 28/2009 yang mengontrol jika sebagai Objek Pajak BPHTB merupakan pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan. Pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan itu satu diantaranya mencakup perpindahan hak sebab jual beli.

Biaya BPHTB diputuskan tertinggi sebesar 5% (lima prosen) . [6] Biaya BPHTB diputuskan dengan Ketentuan Wilayah. [7]

Karena itu, berkenaan BPTHB Anda butuh lihat kembali ketentuan di wilayah ditempat. Misalnya di DKI Jakarta, BPHTB dirapikan dalam Ketentuan Wilayah Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 mengenai Bea Pencapaian Hak Atas Tanah serta Bangunan (“Perda DKI Jakarta 18/2010”) dan Ketentuan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 mengenai Pengenaan 0% (0 Prosen) Atas Bea Pencapaian Hak Atas Tanah serta Bangunan Pada Pencapaian Hak Pertama Kali dengan Nilai Pencapaian Objek Pajak S/d Rp2. 000. 000. 000, 00 (Dua Miliar Rupiah) (“Pergub DKI Jakarta 126/2017”) .

Menurut Perda DKI Jakarta 18/2010, biaya BPHTB diputuskan sebesar 5% (lima prosen) . [8]

Basic pengenaan BPHTB merupakan Nilai Pencapaian Objek Pajak (“NPOP”) . [9] Dalam soal jual beli, Nilai Pencapaian Objek Pajak merupakan harga transaksi, sesaat dalam soal hibah, hibah wasiat, serta waris merupakan nilai pasar. [10] Kalau Nilai Pencapaian Objek Pajak tidak didapati atau lebih rendah ketimbang Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) yang dimanfaatkan dalam pengenaan Pajak Bumi serta Bangunan pada tahun berlangsungnya pencapaian, basic pengenaan yang diperlukan merupakan NJOP Pajak Bumi serta Bangunan. [11]

Langkah Mengalkulasi BPHTB : [12]
Biaya BPTHB x (Nilai Pencapaian Objek Pajak – Nilai Pencapaian Objek Pajak Tidak Mengenai Pajak)

Besaran Nilai Pencapaian Objek Pajak Tidak Mengenai Pajak (“NPOPTKP”) di DKI Jakarta diputuskan sebagaimana berikut : [13]
besaran Rp 80 juta untuk tiap-tiap Mesti Pajak ; serta
besaran Rp 350 juta untuk Waris serta Hibah Wasiat.

Terkait dengan peralihan hak yang tidak ada jalinan spesial di dalamnya pada perkara Anda, dalam Keterangan Clausal 7 Perda DKI Jakarta 18/2010, di jabarkan pun contoh perhitungannya sebagaimana berikut :
Artikel Terkait : cara menghitung bphtb

Mesti Pajak “A” beli tanah serta bangunan dengan :
NPOP : Rp 150. 000. 000, 00
NPOPTKP : RP 80. 000. 000, 00 (-)
NPOP Mengenai Pajak : Rp 70. 000. 000, 00
BPHTB Terhutang : 5% x Rp 70. 000. 000, 00 = Rp 3. 500. 000, 00

Namun, perlu untuk diketahui jika ada pengenaan 0% atas BPHTB pada pencapaian hak untuk pertama mencakup perpindahan hak serta pemberian hak baru, seperti dirapikan dalam Pergub DKI Jakarta 126/2017.

Pengenaan 0% atas BPHTB pada pencapaian hak pertama sebab perpindahan hak atau pemberian hak baru ini cuma berlaku untuk mesti pajak orang pribadi, yang disebut Masyarakat Negara Indonesia yang bertempat di Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta sedikitnya saat 2 (dua) tahun berturutan, dan dengan Nilai Pencapaian Objek Pajak s/d Rp2 miliar. [14]

Paparan detailnya berkenaan pajak jual beli tanah bisa Anda baca dalam artikel Pajak Penjual serta Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Tanah serta Langkah Mendapat Pengenaan 0% Atas BPHTB di Jakarta.

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berguna.

Basic hukum :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pergantian Ke empat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Pemasukan ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah ;
Ketentuan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengenai Pajak Pemasukan Atas Pemasukan dari Peralihan Hak Atas Tanah serta/atau Bangunan, serta Persetujuan Pengikatan Jual Beli Atas Tanah serta/atau Bangunan Bersama Perubahannya ;
Ketentuan Wilayah Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 mengenai Bea Pencapaian Hak Atas Tanah serta Bangunan ;
Ketentuan Gubernur Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pergantian Ke-2 Atas Ketentuan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 mengenai Langkah Pengenaan Bea Pencapaian Hak Atas Tanah serta Bangunan ;
Ketentuan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 mengenai Pengenaan 0% (0 Prosen) Atas Bea Pencapaian Hak Atas Tanah serta Bangunan Pada Pencapaian Hak Pertama Kali Dengan Nilai Pencapaian Objek Pajak Hingga sampai Dengan RP2. 000. 000. 000, 00 (Dua Miliar Rupiah) .
[1] Clausal 2 ayat (1) PP 34/2016
[2] Clausal 2 ayat (2) huruf d PP 34/2016
[3] Clausal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pergantian Ke empat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Pemasukan.
[4] Clausal 6 huruf a PP 34/2016
[5] Clausal 1 angka 41 UU 28/2009
[6] Clausal 88 ayat (1) UU 28/2009
[7] Clausal 88 ayat (2) UU 28/2009
[8] Clausal 6 Perda DKI Jakarta 18/2010
[9] Clausal 87 ayat (1) UU 28/2009 serta Clausal 5 ayat (1) Perda DKI Jakarta 18/2010
[10] Clausal 87 ayat (2) UU 28/2009 serta Clausal 5 ayat (2) Perda DKI Jakarta 18/2010
[11] Clausal 87 ayat (3) UU 28/2009 serta Clausal 5 ayat (3) Perda DKI Jakarta 18/2010
[12] Clausal 89 ayat (1) UU 28/2009 serta Clausal 7 ayat (1) Perda DKI Jakarta 18/2010
[13] Clausal 13 ayat (1) Ketentuan Gubernur Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pergantian Ke-2 Atas Ketentuan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 mengenai Langkah Pengenaan Bea Pencapaian Hak Atas Tanah serta Bangunan
[14] Clausal 3 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 126/2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar