Jumat, 20 September 2019

Simaklah Revisi PPh OP Untungkan Warga Kelas Menengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki rencana buat lakukan revisi ketentuan berkenaan pajak pendapatan (PPH) orang pribadi (OP) . Koreksi itu diyakinkan dapat memberikan keuntungan warga kelas menengah.

" Kelak kita lihat semestinya ini dari semua segi dapat diperbaiki. Peluang dapat memberikan keuntungan kelas menengah, " tangkisnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/9/2019) .

Menurut Sri Mulyani, koreksi PPh OP ini cuma mengedit nominalnya semata-mata, sedang layer atau braketnya konsisten. Hingga pendapatan warga kelas menengah saat ini dapat masuk ke kelas lebih kecil.

Simak Juga: Pph 21
Selanjutnya, sang bendahara negara utamakan, koreksi dilaksanakan dengan pertimbangkan semua segi di mulai dari penerimaan sampai inflasi.

" Ya kita dapat lihat dari semua segi tentu saja. Terlebih kan rekonsilasi berdasar pada tingkat inflasi, middle pendapatan, serta distribusi dari pendapatan growth rumah tangga di Indonesia, " tegasnya.

Baca :
Sri Mulyani Rombak 25 Petinggi Eselon II Kemenkeu Artikel Terkait : resistor adalah


Awal mulanya, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan dapat lakukan revisi PPh OP yg dapat dikeluarkan berbentuk Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) . Menurut Robert, waktu ini ada 4 layer dalam pengambilan PPH OP. Mengenai rincian harga PPh masalah 21 waktu ini yaitu :

Pertama, harus pajak dengan pendapatan Rp 0 - Rp 50 juta terkena pajak 5%.

Ke dua, harus pajak dengan pendapatan Rp 50 juta - Rp 250 juta terkena 15%

Ke-3, harus pajak dengan pendapatan Rp 250 juta - Rp 500 juta terkena 25%

Ke-4, harus pajak dengan pendapatan di atas Rp 500 juta terkena 30%.

Dengan koreksi ketentuan itu, jadi nominal atau layer pendapatan yg dapat di ubah. Semisalnya yg terkena pajak 5% itu yaitu yg berpendapatan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta serta yg terkena 30% di atas Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar