Jumat, 20 September 2019

Jangan Lewatkan Putusan Banding, Noval Ajuan Divonis 3 Bulan Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Papua di Jayapura udah menjatuhkan keputusan atas usaha banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) dalam masalah kekerasan pada anak dibawah usia dengan terdakwa Muhammad Noval Ajuan.

Ditulis Jurnalis Teropong News dari situs keputusan. mahkamahagung. co. id, dengan keputusan Nomer : 66/PID. SUS/2019/PT JAP, terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara.

Majelis hakim PT yg diketuai Sukadi S. H M. H dan anggota Ramlan S. H M. H serta Johny Aswar S. H, menyebutkan terdakwa dapat di buktikan dengan resmi serta menekankan bersalah bertindak kekerasan pada anak dibawah usia.
Simak Juga : akar kuadrat

Hakim pun memutuskan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruh dari pidana yg udah dijatuhkan.

Kasie Pidum Kejari Sorong, Buyung Anjar Purnomo S. H yg dilakukan konfirmasi Jurnalis Teropong News membetulkan bila faksinya udah terima keputusan banding dari PT Papua. ”Iya kami telah terima keputusan bandingnya, ”ujar Kasie Pidum di ruangan kerjanya, tempo hari.

Dihujani perihal proses eksekusi pada terdakwa, menurut Kasie Pidum, faksinya masih tunggu apa masih ada usaha hukum yg dijalankan faksi terdakwa adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) .

“Jadi bila ada usaha hukum kasasi jadi kami belum dapat menjalankan eksekusi sampai keputusan kasasi turun yg mempunyai kekuatan hukum tetap, ”ungkap Kasie Pidum. Artikel Terkait : akar pangkat 3

Susulnya, untuk jangka periode menyebutkan kasasi yakni 14 hari selepas keputusan diberitakan pada terdakwa. Apabila dalam saat 14 hari tidak menyebutkan kasasi jadi terdakwa dikira udah terima keputusan.

Selain itu, imbuhnya, jangka periode ajukan ingatan kasasi pun saat 14 hari sesudah menyebutkan kasasi. Apabila dalam saat itu tidak menyerahkan ingatan kasasi jadi hak ajukan kasasi gugur.

Awalnya, JPU Kejari Sorong, Henry Siahaan S. H lakukan usaha hukum banding atas masalah itu ke PT Papua pada seputar bulan Juli 2019.

Banding dijalankan sesudah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada sidang beragenda keputusan atas masalah terdakwa Nomer : 106/Pid. Sus/2019/PN. Son pada tanggal 2 Juli 2019 menggagalkan surat gugatan JPU.

Dalam amar putusannya waktu itu, majelis hakim PN Sorong menyebutkan surat gugatan JPU No. Reg Masalah : PDM-83/T. 1. 13/Euh. 2/03/2019 gagal untuk hukum. Tidak hanya itu, JPU disuruh pun untuk keluarkan terdakwa dari status tahanan rumah.

Faktor majelis hakim menggagalkan gugatan dipicu JPU menempatkan undang-undang pemilu dalam surat dakwaannya. Hakim pun menilainya JPU tidak teliti membuat gugatan, tidak menguraikan beberapa unsur pidana kekerasan pada anak dibawah usia dan tidak menjelaskan dengan jelas ayat dari klausal yg ditempatkan.

Seperti dilaporkan awalnya, Muhammad Noval Ajuan diseret ke meja hijau PN Sorong sesudah lakukan penganiayaan pada korban anak dibawah usia AFR (16) pada Senin 11 Desember 2018 di Jalan Selat Sagawin, Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, persisnya di muka warung gorengan Batem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar