Jumat, 09 Agustus 2019

Yuk Simak Deretan KAP Ini Malah Kena Sanksi OJK

Tahun 2019 adalah tahun yang cukup suram untuk beberapa kantor akuntan publik (KAP) populer di Tanah Air. Paling tidak, sampai awal Agustus ini, ada dua KAP dipakai sangsi administratif sebab keliru dalam lakukan audit atas neraca keuangan tahunan (LKT) perusahaan publik.

Ditambahkan, laporan yang salah ini berlangsung pada perusahaan publik terkenal salah satunya yaitu PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), serta PT Hanson International Tbk (MYRX).

Berikut runtutan sengkarut yang menangkap KAP terkenal yang tercatat di Indonesia.
Simak Juga : Afiliasi adalah

1. KAP Purwanto, Sungkoro, serta Surja (Anggota dari Ernst and Young Global Limited/EY)
Akhir bulan kemarin, Otoritas Layanan Keuangan (OJK) putuskan untuk kenakan sangsi pada Sherly Jakom dari KAP Purwanto, Sungkoro serta Surja sebab dapat dibuktikan melanggar undang-undang pasar modal serta kaidah karier akuntan publik. Akhirnya, Surat Sinyal Tercatat (STTD) Sherly dibekukan sepanjang 1 tahun.

Pemberian sangsi itu berkaitan penggelembungan (over pernyataan) penghasilan sejumlah Rp 613 miliar untuk neraca keuangan tahunan (LKT) periode 2016 pada PT Hanson International Tbk (MYRX).

Penghasilan yang disebut berkaitan dengan penjualan Kaveling Siap Bangun (Kasiba) yang disadari dengan cara akrual penuh, walau dalam LKT yang disebut tidak diutarakan Kesepakatan Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Atas kekeliruan ini, OJK memberi sangsi pada Direktur Penting Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok sebesar Rp 5 miliar sebab bertanggungjawab atas neraca keuangan itu. Akhirnya, MRYX disuruh untuk lakukan restatement atas LKT 2016 dengan membuat revisi pencapaian penghasilan.

2. KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekanan (Anggota dari BDO International)
Pada Juni lalu, Kementerian Keuangan lewat Pusat Pembinaan Karier Keuangan (P2PK) kenakan sangsi pembekuan izin sepanjang 12 bulan pada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea serta KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekanan, yang disebut penanggung jawab atas LKT 2018 dari PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Sangsi ini diberi sebab kekeliruan penyajian LKT 2018 berkaitan dengan kesepakatan kerja sama penyediaan service konektivitas dengan PT Mahata Aero Tehnologi.

Nilai kesepakatan yang disebut sampai US$ 239,94 juta. Kesalahan ini mengakibatkan perusahaan dapat mencatat keuntungan sebesar US$ 809.946, dari mulanya rugi US$ 216,58 juta. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan auditor tidak mengaplikasikan skema pengaturan kualitas dalam kontrol laporan Garuda Indonesia.

3. KAP Amir Kekal Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekanan (Afiliasi dari RSM International)
Sekarang KAP Amir Abdi Jusuf Aryanto, Mawar & Rekanan masih juga dalam proses penyidikan berkaitan over pernyataan pada LKT 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Penggelembungan diketemukan sesudah manajemen baru AISA minta dikerjakan penyelidikan atas LKT perusahaan tahun 2017. Hasil penyelidikan temukan over pernyataan sampai Rp 4 triliun pada account piutang usaha, persediaan, serta asset masih Group TPS Food serta sebesar Rp 662 miliar pada pos penjualan dan Rp 329 miliar pada EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi serta amortisasi) entitas usaha Food.

Diketemukan juga sangkaan saluran dana sebesar Rp 1,78 triliun dengan beberapa pola dari Group TPS Food pada beberapa pihak yang disangka terafiliasi dengan manajemen lama.
Artikel Terkait : Obligasi adalah

Menariknya, penyelidikan atas lapkeu AISA ini dikerjakan oleh EY. Spesial KAP ini, sebab masih juga dalam penyidikan, OJK belum meluncurkan sangsi.

4. KAP Satrio, Bing, ENy & Rekanan (Mitra Deloitte Indonesia)
Pada Oktober tahun kemarin, OJK sah memberi sangsi administratif berbentuk penangguhan pendaftaran pada Auditor Publik (AP) Marlinna, Auditor Publik (AP) Merliyana Syamsul serta Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny serta Rekanan yang disebut satu diantara KAP dibawah Deloitte Indonesia.

Laporan Keuangan Tahunan PT SNP Finance, perusahaan pembiayaan, sudah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny serta Rekanan serta memperoleh pendapat Lumrah Tanpa ada Pengecualian.

Akan tetapi, berdasar hasil kontrol OJK, SNP Finance yang masuk Group Columbia, diindikasi sudah menyediakan neraca keuangan yang dengan relevan tidak sesuai keadaan keuangan yang sebetulnya hingga mengakibatkan kerugian banyak faksi.

Pengenaan sangsi pada AP serta KAP oleh OJK mengingat LKT yang sudah diaudit itu dipakai SNP untuk memperoleh credit dari perbankan serta menerbitkan MTN yang punya potensi alami tidak berhasil bayar serta/atau jadi credit memiliki masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar