Senin, 05 Agustus 2019

Yuk Intip Penetapan Harga Pokok Penjualan Garam

Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman mulai mengulas harga inti penjualan (HPP) garam yang bisa jadikan jadi rujukan harga garam petambak tradisionil. Ini dilaksanakan jadi salah satunya usaha pemerintah buat stabilisasi harga garam yg terakhir turun.

Deputi Sektor Penyelarasan Sumber Daya Alam serta Layanan, Kemenko Sektor Kemaritiman, Agung Kuswandono, memperjelas kalau sejak dikeluarkannya garam dari Peratutan Presiden (Perpres) Nomer 71 Tahun 2015 terkait pemastian serta penyimpanan barang kepentingan inti serta barang penting pemerintah tak lagi dapat mengawasi HPP garam. Walaupun sebenarnya, HPP sendiri penting buat mengendalikan harga garam ditingkat petani.

" Dahulu di Perpes 71 Tahun 2018 garam dimasukan ke category kepentingan inti atau barang penting. Harga inti produksi kita dapat didesak lantaran ada Perpresnya, setelah itu Perpres ini di ubah serta dikeluarkan baru, " ujarnya kala pertemuan wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019) .

Karena itu, faksinya bakal duduk bersama-sama pemerintah berkenaan serta semuanya pemangku keperluan lain buat saling menganjurkan biar garam bisa kembali dimasukan ke category barang kepentingan inti atau barang penting. Dengan demikian, kedepannya pemerintah dapat mengambil keputusan HPP pada garam.
Simak Juga : harga pokok penjualan

" Mengambil keputusan ini yaitu kawan teman dari KKP serta Kemendag. KKP serta Kemendag lekas menganjurkan barang kepentingan inti garam serta penilaian dari Kemenperin serta BPS biar jangan sempat harga garam jatuhnya menakjubkan, " ujarnya.

Masuk Kepentingan Inti
Kolam garam

Agung lantas menganjurkan seandainya garam dimasukan kembali lagi barang kepentingan inti, jadi HPP-nya sebesar Rp 1. 000 per kilo-gram, dengan catatan mutu garam mesti level I. Mempunyai arti tak ada lagi kedepannya,  harga garam dibawah yg udah diusulkan itu.

" Kami mau garam masuk dalam kepentingan inti atau garam yg masuk yaitu dengan mutu level I (K1) , bila masuk ke Perpres (kedepannya) dibandrol Rp 1. 000 per kilo-gram (Kg) . Namun ini masih masukan, " ujarnya.
Artikel Terkait : bangun datar

Awal mulanya, Agung mengemukakan, rendahnya harga garam ditingkat petambak itu disebabkan mutu persentase NaCi-nya tak sama dengan standard kwalitas garam. Hal semacam itu yg menurut dia sebabkan harga pada tingkat petambak drop.

" Situasi yg sejauh ini persoalannya biasa, barangnya tak sama dengan standard kwalitas, (namun petambak) mohon dihargai di harga standard, " ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar