Kepala Perwakilan bank Indonesia Propinsi Papua, Naek Tigor Sinaga, melaksanakan penandatanganan perpanjangan persetujuan pengurusan Kas Titipan Bank Indonesi Di Lokasi Sorong, Biak Numfor, Timika serta Merauke, dengan pimpinan PT Bank Mandiri (Persero Tbk) , kantor Cabang Sorong, Timika serta Biak dan pimpinan Bank Pembangunan Wilayah Papua, kantor Cabang Merauke bertindak sebagai pengelola Kas Titipan.
Acara penandatanganan perpanjangan persetujuan pengurusan Kas Titipan bank Indonesi terjadi di swiss-belHotel kota Sorong Papua Barat, Jumat (2/8) .
Penandatanganan persetujuan pengeloakaan Kas Titipan ini sebagai perpanjangan dari persetujuan awal mulanya yg waktu saatnya bakal selesai dengan cara berbarengan pada 03 Agustus 2019 serta bakal diperpanjang saat 2 tahun ke depan.
Simak Juga : jangka sorong
Kas Titipan yaitu aktivitas penyediaan uang punya bank Indonesia yg diberikan terhadap salah satunya bank buat cukupi persediaan kas bank-bank dalam rencana penuhi kepentingan penduduk di satu lokasi spesifik.
“Kota Sorong ini sebagai salah satunya wilayah yg mungkin serta memang rotasi uang pun begitu tinggi, ini tercermin dari bagaimana uang-uang yg tak pantas edar itu yg udah terserap dari kota Sorong, ” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia cabang Papua, Naek Tigor Sinaga, terhadap media selesai acara itu.
“Upaya kita dari bank Indonesia, tentulah bagaimana biar semuanya uang yg kita usahakan biar kebanyakan uang-uang yg tersebar itu, ke penduduk dalam situasi yg baik, ” susulnya.
Disebut salah satunya pekerjaan bank Indonesia, bagaimana menyediakan situasi uang yg pantas edar di penduduk itu, ” susulnya.
Bank Indonesia, sejak mulai tahun 2018 sampai pertengahan tahun 2019 ini udah menarik uang yg tak pantas edar dari kota Sorong sebesr beberapa ratus miliar rupiah serta itu yg kami rubah dengan uang yg baru.
Disebut, bank Indonesia udah droping lebih kurang Rp700 miliar uang di ke tujuh lokasi di Papua serta Papua Barat serta udah ditarik lebih kurang Rp1, 6 triliun dari ke tujuh lokasi di Papua serta Papua Barat itu.
Dan buat kota Sorong sendiri, bank Indonesia udah mensuplai plafon sebesar RP300 miliar uang baru di Kas Titipan di bank Mandiri Cabang Sorong serta sebagai yg paling besar di semuanya bank titipan yg berada pada Papua serta Papua Barat.
Sesaat bank Indonesia udah menarik uang gak pantas edar dari bank titipan di kota Sorong sejak mulai 2018 lalu sebesar Rp400 miliar, serta di tahun 2019 ini, sampai pertengahan tahun BI udah menarik uang gak pantas edar sebesar tiga beberapa ratus milar, mempunyai arti sampai akhir tahun 2019 tambah lebih banyak ketimbang tahun 2018 waktu lalu.
Artikel Terkait : rumus npv
Kepala Bank Indonesia Cabang Papua Barat, Doni H Heatubun, mengemukakan
Penandatangan Perpanjangan Persetujuan Pengurusan Kas Titipan Bank Indonesia ini buat meyakinkan kalau uang yg tersebar di penduduk itu sungguh-sungguh uang yg pantas edar.
Disebut, kedepan Kas Titipan di kota Sorong bakal dipindahkan terhadap Bank Indonesia cabang Papua Barat, yg awal mulanya diatur oleh bank Indonesia cabang Papua di Jayapura.
“Kedepan Kas Titipan di kota Sorong kedepannya bakal dipindahkan ke bank Indonesia cabang Papua Barat buat diatur, dengan pertimbangannya kalau kami bank Indoneaia di Manokwari jaraknya lebih dekat sama kota Sorong ketimbang dengan Jayapura Papua, ” papar Doni.
Ikut datang dalam acara itu, wali kota Sorong, Drs. Lambert Jitmau, MM, juga sekaligus saksikan penandatanganan perpanjangan persetujuan pengurusan Kas Titipan Bank Indonesi di lokasi Sorong, Biak, Timika serta Merauke.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar