Selasa, 13 Agustus 2019

Kasus Lelang Kapal, Ini Tindakan KPK

Komisi Penumpasan Korupsi bakal periksa Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati dalam perkara pendapat korupsi pemasokan kapal di Kementerian Kelautan serta Perikanan pada Jumat, 9 Agustus 2019. KPK akan juga periksa eks Deputi Mencegahan Pusat Laporan Diagnosis serta Transaksi Keuangan Muhammad Sigit.

Kedua-duanya bakal dikontrol jadi saksi buat terduga Prahastanto, bertindak sebagai petinggi pembuat tanggung jawab di KKP. " Yg terkait bakal dikontrol jadi saksi buat terduga IPR, " kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Jumat, 9 Agustus 2019.

Tidak hanya itu, KPK merencanakan pengecekan pada Staf Direktorat Penyidikan serta Penyelidikan subdit Media Operasi, Dirjen Bea Cukai Hannan Budiharto, petinggi Bea Cukai Agung Krisdiyanto, General Eksekutif PT Daya Radar Khusus Edi Wiyono serta Eksekutif Administrasi PT DRU Justin Sasangka.
Simak Juga : KPK dan FPB

Mereka akan juga dikontrol jadi saksi buat Prahastanto. Prahastanto dikira mengarahkan panitia lelang tidak untuk menentukan perusahaan spesifik.

Perkara lelang pemasokan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai sendiri libatkan dua terduga lain, ialah Heru Sunarwanto bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang serta Amir Gunawan bertindak sebagai Dirut PT Daya Radar Khusus.
Artikel Terkait : irr adalah

Amir Gunawan gak cuma terduga dalam pemasokan 16 kapal di Bea Cukai. Dia pun terduga dalam pemasokan empat kapal di Kementerian Kelautan serta Perikanan. Ke-4 kapal ini bakal dipakai dalam Metode Kapal Pemeriksaan Perikanan Indonesia pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan Kementerian Kelautan serta Perikanan RI Tahun Biaya 2012-2016. Di sini Amir berubah menjadi terduga berbarengan Aris Rustandi bertindak sebagai petinggi pembuat tanggung jawab.

Dari dua perkara yg menyeret empat terduga pemasokan kapal-kapal ini, KPK mengira ada kerugian negara capai Rp 100 miliar.a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar