Minggu, 03 Maret 2019

Yuk Simak Febriyanto Nekat Palsukan Surat Keputusan Kapolri Karna Usaha Nyaris Bangkrut

Terdakwa perkara pemalsuan surat ketetapan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku tingkah lakunya dalam sidang beragendakan kontrol terdakwa yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Depok.

Ke empat terdakwa, Habel Yawa, Muslimin Kansil, Febriyanto, serta Lucky Ferdian dicheck dengan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Renaldi yang menukar Firman Wahyu.
Lihat Juga : contoh surat kuasa

Febriyanto menyatakan udah bikin surat ketetapan palsu Kapolri buat terdakwa Habel yang menyatakan memperoleh surat kuasa buat jual besi serta aki sisa PT Freeport Indonesia.

Surat ketetapan palsu Kapolri dibikin Febriyanto untuk memuluskan Habel waktu jual besi serta aki sisa PT Freeport biar nanti tidak punyai masalah.

" Terdakwa Habel Yawa serta Muslimin Kansil meminta buatin surat itu (Surat info palsu Kapolri) . Upaya beras saya di Cilacap kembali surut, jadi ya saya mengambil, ” kata Febriyanto di PN Depok, Kamis (7/2/2019) .

Waktu di tanya Renaldi, Febriyanto menyatakan bisa untung Rp 150 juta jadi imbal layanan bikin surat ketetapan Kapolri buat Habel serta Muslimin.

Bermodal laptop serta surat ketetapan Kapolri yang ia contoh dari Google, Febriyanto bikin surat di tempat tinggal Lucky hingga bikin temannya turut jadi terdakwa.

Tentang stempel, Febriyanto memaparkan stempel di surat info palsu orang nomer satu Kepolisian Indonesia itu di lokasi Bogor.

" Surat itu saya bikin dari google tidak adanya yang ditukar. Penghasilan yang saya terima sebesar Rp 150 juta. Bila terdakwa Lucky cuma saya beliin rokok serta yang lain, ” tuturnya.

Waktu gilirannya dicheck, Habel menyatakan memohon Febriyanto yang dikenalnya lewat Muslimin mau bikin surat info palsu.

Saat di tanya Renaldi apakah benar ia membayar Rp 150 juta atas layanan Febriyanto, Habel tidak menolak soal itu.

" Ya, saya memang memerintah terdakwa Febriyanto. Terdakwa Febriyanto saya kasih uang Rp 150 juta, ” kata Habel.

Dalam surat gugatan, ke empat terdakwa yang terpisah atas dua berkas dijaring dengan gugatan pilihan, berkas Habel bersama dengan Muslimin, dan Febriyanto serta Lucky.


Ialah, pertama dengan masalah 263 ayat (1) KUHP juncto masalah 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto masalah 64 ayat (1) , ke dua dengan masalah 263 ayat (2) KUHP juncto masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto masalah 64 ayat (1) KUHP. ​

Tidak ada komentar:

Posting Komentar