Selasa, 26 Maret 2019

Yuk Intip Mengajukan PHK karena Melakukan Pekerjaan di Luar yang Diperjanjikan

Persetujuan Kerja
Clausal 50 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengemukakan kalau interaksi kerja berlangsung lantaran ada persetujuan kerja pada pebisnis serta pekerja/buruh.

Persetujuan kerja yg disebut dibikin dengan cara terdaftar atau lisan yg dibikin atas basic : [1]
perjanjian ke-2 pihak ;
kapabilitas atau kecakapan mengerjakan tindakan hukum ;
ada pekerjaan yg diperjanjikan ; serta
pekerjaan yg diperjanjikan tak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta ketetapan perundang-undangan yg laku.

Persetujuan kerja yg dibikin dengan cara terdaftar sedikitnya menampung : [2]
nama, alamat perusahaan, serta model upaya ;
nama, model kelamin, usia, serta alamat pekerja/buruh ;
jabatan atau model pekerjaan ;
tempat pekerjaan ;
besarnya penghasilan serta trik pembayarannya ;
persyaratan kerja yg menampung hak serta keharusan pebisnis serta pekerja/buruh ;
mulai serta jangka periode berlakunya persetujuan kerja ;
tempat serta tanggal persetujuan kerja dibikin ; serta
tanda-tangan banyak pihak dalam persetujuan kerja.

Persetujuan kerja dibikin sedikitnya rangkap 2 (dua) yg miliki kapabilitas hukum yg sama, dan pekerja/buruh serta pebisnis semasing memperoleh 1 (satu) persetujuan kerja. [3]

Buat model persetujuan kerja, diketahui ada Persetujuan Kerja Waktu Khusus (“PKWT”) serta Persetujuan Kerja Waktu Tak Khusus (“PKWTT”) .

Interaksi pada Anda dengan PT A
Lantaran Anda meninformasikan kalau Anda dikasihkan SK (surat pengangkatan) oleh PT A, karena itu kami simpulkan status Anda yaitu jadi PKWTT yg dibikin dengan cara lisan.
Baca Juga : surat keterangan kerja

Masalah ini lantaran dalam soal PKWTT dibikin dengan cara lisan, karena itu pebisnis mesti bikin surat pengangkatan untuk pekerja/buruh yg terkait sama seperti dimaksud dalam Clausal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Surat pengangkatan sedikitnya menampung info : [4]
nama serta alamat pekerja/buruh ;
tanggal mulai kerja ;
model pekerjaan ; serta
besarnya penghasilan.

Dengan demikian, surat pengangkatan berubah menjadi basic interaksi kerja pada Anda serta PT A.

Interaksi pada Anda dengan PT B
Walaupun PT A serta PT B pemiliknya merupakan sama, namun perjanjan kerja dibikin oleh banyak pihak yg menyetujui. Bermakna Anda cuma punyai interaksi kerja menurut PKWTT lisan/surat pengangkatan dengan PT A. yg tentulah menuturkan model pekerjaan yg di sepakati berbarengan pada ke-2 pihak (pekerja serta pebisnis/PT A) .

Kami asumsikan memang tak ada perjanjian kalau Anda mesti mengerjakan pekerjaan di PT B pada persetujuan kerja dengan PT A. Karena itu, Anda bisa ajukan permintaan Pemutusan Interaksi Kerja (“PHK”) terhadap Pengadilan Interaksi Industrial (“PHI”) lantaran pebisnis menyuruh pekerja/buruh buat mengerjakan pekerjaan di luar yg diperjanjikan. [5]

Prosedur Permintaan PHK oleh Pekerja
Permintaan pemastian PHK di ajukan dengan cara terdaftar oleh Anda terhadap PHI diikuti argumen sebagai dasarnya, dalam masalah ini PT A udah menyuruh Anda buat mengerjakan pekerjaan di luar yg diperjanjikan. [6]

Permintaan pemastian di terima PHI serta pemastian atas permintaan PHK cuma bisa dikasihkan oleh PHI apabila nyata-nyatanya tujuan buat hendak memutuskan interaksi kerja udah dirundingkan, namun perundingan itu tak membuahkan perjanjian. [7] Masalah ini lantaran pada prinsipnya pebisnis, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, serta pemerintah, dengan semua usaha mesti berusaha biar jangan sampai berlangsung PHK. [8]

Hak-Hak yg Anda Peroleh
PHK di ajukan dengan argumen pebisnis menyuruh pekerja/buruh buat mengerjakan pekerjaan di luar yg diperjanjikan, karena itu pekerja/buruh itu punya hak memperoleh 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan saat kerja, serta uang perubahan hak. [9]
Simak Juga : http://contohteksurat.com/

Perhitungan uang pesangonnya karena itu sebagaimana berikut : [10]
a. saat kerja kurang dari 1 tahun, 2 bulan penghasilan ;
b. saat kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun, 4 bulan penghasilan ;
c. saat kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun, 6 bulan penghasilan ;
d. saat kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun, 8 bulan penghasilan ;
e. saat kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun, 10 bulan penghasilan ;
f. saat kerja 5 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun, 12 bulan penghasilan ;
g. saat kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun, 14 bulan penghasilan.
h. saat kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 (delapan) tahun, 16 bulan penghasilan ;
i. saat kerja 8 tahun atau lebih, 18 bulan penghasilan.

Terus perhitungan uang penghargaan saat kerja diputuskan sebagaimana berikut : [11]
a. saat kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun, 2 bulan penghasilan ;
b. saat kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun, 3 bulan penghasilan ;
c. saat kerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun, 4 bulan penghasilan ;
d. saat kerja 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun, 5 bulan penghasilan ;
e. saat kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 18 tahun, 6 bulan penghasilan ;
f. saat kerja 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun, 7 bulan penghasilan ;
g. saat kerja 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun, 8 bulan penghasilan ;
h. saat kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan penghasilan.

Serta uang perubahan haknya ialah : [12]
cuti tahunan yg belum juga diambil serta belum juga gugur ;
ongkos atau cost pulang buat pekerja/buruh serta keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh di terima kerja ;
perubahan perumahan dan penyembuhan serta perawatan diputuskan 15 dari uang pesangon serta/atau uang penghargaan saat kerja untuk yg penuhi ketentuan ;
perihal beda yg diputuskan dalam persetujuan kerja, ketetapan perusahaan atau persetujuan kerja bersama-sama.

Butuh jadi perhatian kalau PHK dilaksanakan pada Anda dengan PT A, karena itu PT A seandainya udah diputuskan oleh PHI, mesti membayar semua hak Anda.

Anda tidak bisa memohon pesangon atau penghasilan terhadap PT B lantaran menurut irit kami, tak ada interaksi kerja pada Anda serta PT B.

Sama seperti didapati kalau interaksi kerja merupakan interaksi pada pebisnis dengan pekerja/buruh menurut persetujuan kerja, yg miliki unsur pekerjaan, penghasilan, serta perintah. Dalam perkara Anda, awal mulanya persetujuan kerja yg disebut cuma pada Anda dengan PT A.

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berfaedah.

Basic Hukum :
Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan

[1] Clausal 51 serta Clausal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Clausal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Clausal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[4] Clausal 63 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Clausal 169 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan
[6] Clausal 152 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Clausal 152 ayat (2) serta (3) UU Ketenagakerjaan
[8] Clausal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[9] Clausal 169 ayat (1) huruf e serta ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[10] Clausal 169 ayat (2) jo. Clausal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[11] Clausal 169 ayat (2) jo. Clausal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[12] Clausal 169 ayat (2) jo. Clausal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar