Jumat, 08 Maret 2019

Jangan Lewatkan Pengalihan Hak atas Merek dengan Lisensi, Ini Perbedaannya

Pertama kali butuh diterangkan terlebih dulu arti dari brand berdasar pada Kasus 1 angka 1 Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2016 terkait Brand serta Isyarat Geografis (“UU MIG”) seperti berikut :

Brand yaitu sinyal yang bisa diunjukkan lewat cara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, skema warna, berbentuk 2 (dua) dimensi serta/atau 3 (tiga) dimensi, nada, hologram, atau gabungan dari 2 (dua) atau lebih unsur itu buat memperbedakan barang serta/atau layanan yg dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam pekerjaan perdagangan barang serta/atau layanan.

Terkecuali itu, berhubungan dengan pertanyaan Anda, khusus buat dimengerti penjelasan dari hak atas brand berdasar pada Kasus 1 angka 5 UU MIG di bawah ini :

Hak atas Brand yaitu hak eksklusif yg dikasihkan oleh negara pada pemilik Brand yg tercatat buat periode waktu spesifik dengan memakai sendiri Brand itu atau memberikannya izin pada pihak lainnya buat menggunakan.

Hak atas brand diraih selesai brand itu tercatat. [1] Supaya brand tercatat, dibutuhkan satu permintaan, dalam masalah ini yaitu permohonan pendaftaran brand yg di ajukan pada Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia. [2]

Pengalihan Hak atas Brand serta Lisensi
Bila menyaksikan peraturan dalam UU MIG, hak atas brand tercatat bisa berpindah atau diarahkan lantaran : [3]
pewarisan ;
wasiat ;
wakaf ;
hibah ;
kesepakatan ; atau
dikarenakan lainnya yg dibenarkannya oleh aturan perundang-undangan. Selama tdk bertentangan dengan aturan perundang-undangan, contohnya pergantian kepemilikan brand lantaran pembubaran tubuh hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi. [4]

Bisa dimengerti jika lisensi tdk termasuk juga ke pengalihan hak atas brand sama seperti di uraikan diatas.

Lisensi yaitu izin yg dikasihkan oleh pemilik brand tercatat pada pihak lainnya berdasar pada kesepakatan lewat cara terdaftar sesuai dengan aturan perundang-undangan buat memakai brand tercatat. [5]

Ketaksamaan yg sangat fundamental pada pengalihan hak atas brand dengan lisensi yaitu :
Satu pengalihan hak atas brand dari si pemilik brand tercatat pada pihak yang lain menyebabkan berpindahnya semua hak atas brand pada pihak lainnya itu hingga si pemilik brand kehilangan hak atas brand itu.
Satu lisensi dari si pemilik brand tercatat pada pihak yang lain menyebabkan diperbolehkannya memakai semua atau sejumlah hak atas brand pada pihak lainnya itu, namun si pemilik brand masih tetap bisa memakai sendiri atau memberikannya lisensi pada pihak ke-tiga buat memakai brand itu. Berarti hak atas brand itu tdk berganti pada pihak lainnya. [6]
Baca Juga : pengertian hukum

Perbedaan-perbedaan yang lain yaitu :
Pengalihan hak atas brand tercatat bisa berlangsung lewat beberapa moment hukum, seperti pewarisan, hibah, kesepakatan atau sebab-sebab lainnya yg di ijinkan oleh undang-undang yg laku, sedang lisensi cuma bisa dikerjakan dengan lewat kesepakatan. [7]
Dalam pengalihan hak atas brand tercatat, penerima pengalihan bisa memakai semua hak yg menempel pada hak atas brand itu. Sedang dalam lisensi, penerimanya cuma bisa memakai hak-hak yg dilisensikan padanya, bisa berwujud sejumlah hak atau semua hak. [8]
Pengalihan hak atas brand tercatat oleh pemilik brand yg mempunyai lebih dari satu brand tercatat yg punyai kesamaan pada intinya atau keseluruhannya buat barang serta/atau layanan yg semacam cuma bisa dikerjakan bila semua brand tercatat itu diarahkan pada pihak yg sama. Sesaat dalam lisensi, pemilik brand tercatat bisa memberikannya lisensi pada pihak lainnya baik sejumlah atau semua style barang serta/atau layanan, tdk dirapikan mesti pada pihak yg sama. [9]
Pengalihan hak atas brand bisa dikerjakan pada waktu proses permintaan pendaftaran brand. Selain itu, buat lisensi tdk dirapikan demikian. [10]
Pengalihan hak atas brand atau lisensi sebenarnya harus dibuat pada Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia serta dikenai cost. [11] Berdasar pada Lampiran angka V berkaitan Style serta Tarif atas Style Penerimaan Negara Bukan Pajak yg datang dari Service Kekayaan Intelektual Aturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2016 terkait Pergantian Ke-2 Atas Aturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2014 terkait Style serta Tarif atas Style Penerimaan Negara Bukan Pajak yg Laku Pada Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (“PP 45/2016”) dirapikan buat cost pencatatan pengalihan hak yaitu sebesar Rp 650. 000 per nomer jadwal, sesaat pencatatan kesepakatan lisensi sebesar Rp 500. 000 per nomer jadwal.

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berguna.

Basic Hukum :
Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2016 terkait Brand serta Isyarat Geografis ;
Aturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2014 terkait Style serta Tarif atas Style Penerimaan Negara Bukan Pajak yg Laku Pada Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia sama seperti kali terakhir di ubah oleh Aturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2016 terkait Pergantian Ke-2 atas Aturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2014 terkait Style serta Tarif atas Style Penerimaan Negara Bukan Pajak yg Laku Pada Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia.
Artikel Terkait : pancasila sebagai dasar negara


[1] Kasus 3 UU MIG
[2] Kasus 1 angka 8 serta angka 20 UU MIG
[3] Kasus 41 ayat (1) UU MIG
[4] Keterangan Kasus 41 ayat (1) huruf f UU MIG
[5] Kasus 1 angka 18 UU MIG
[6] Kasus 42 ayat (1) jo. Kasus 43 UU MIG
[7] Kasus 41 ayat (1) serta Kasus 42 UU MIG
[8] Kasus 42 ayat (1) UU MIG
[9] Kasus 41 ayat (2) jo. Kasus 42 ayat (1) UU MIG
[10] Kasus 41 ayat (8) UU MIG
[11] Kasus 41 ayat (3) serta ayat (7) jo. Kasus 42 ayat (3) UU MIG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar