Sabtu, 16 Maret 2019

Jangan Lewatkan Ini Hukumnya Jika Dokter Memberikan Surat Keterangan Tanpa Memeriksa Pasien

Praktek Kedokteran
Penyusunan berkenaan dokter bisa kita lihat dalam Undang-Undang Nomer 29 Tahun 2004 terkait Praktek Kedokteran (“UU 29/2004”) .

Butuh dimengerti jika praktek kedokteran merupakan serangkaian aktivitas yg dikerjakan oleh dokter serta dokter gigi pada pasien dalam melakukan usaha kesehatan. [1] Terdapatnya penyusunan praktek kedokteran memiliki tujuan untuk : [2]
memberi perlindungan pada pasien ;
menjaga serta tingkatkan kwalitas layanan medis yg dikasihkan oleh dokter serta dokter gigi ; serta
memberi kepastian hukum pada orang, dokter serta dokter gigi.

Dokter serta dokter gigi merupakan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, serta dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di ataupun di luar negeri yg disadari oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai sama ketetapan perundang-undangan. [3]

Sesudah itu, dokter yg lakukan praktek kedokteran di Indonesia mesti miliki surat sinyal register (“STR”) dokter yg diluncurkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. [4] STR dokter diberi tanda tangan oleh Ketua Konsil Kedokteran yg dimaksud ikut registrar. [5]

Diluar itu, tiap-tiap dokter yg lakukan praktek kedokteran di Indonesia mesti miliki surat izin praktek (“SIP”) yg dikeluarkan oleh petinggi kesehatan yg berotoritas di kabupaten/kota tempat praktek kedokteran dijalankan. [6]

Dokter Lakukan Usaha Kesehatan Jiwa
Dokter yg sudah miliki STR punya kuasa lakukan praktek kedokteran (legal) sesuai sama pendidikan serta kompetensi yg dipunyai, yg terdiri atas : [7]
wawancarai pasien ;
periksa fisik serta mental pasien ;
memastikan kontrol penyokong ;
menegakkan diagnosis ;
memastikan penatalaksanaan serta penyembuhan pasien ;
lakukan tindakan kedokteran ;
menulis resep obat serta alat kesehatan ;
menerbitkan surat info dokter ;
menaruh obat dalam jumlahnya serta type yg diizinkan ; serta
mengolah serta menyerahkan obat pada pasien, untuk yg praktek di daerah terpencil yg tidak ada apotek.
Artikel Terkait : contoh surat pernyataan

Pendidikan serta kompetensi di sini sehubungan perincian ketrampilan dokternya, sehubungan tes psikologi, jadi kami berpedoman pada makna Kesehatan Jiwa dalam Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2014 terkait Kesehatan Jiwa (“UU 18/2014”) , adalah merupakan situasi di mana seseorang individu bisa berkembang lewat cara fisik, mental, spiritual, serta sosial hingga individu itu mengetahui potensi sendiri, bisa menanggulangi desakan, bisa kerja lewat cara produktif, serta sanggup memberi peran untuk komunitasnya. [8]

Untuk melakukan usaha Kesehatan Jiwa, Pemerintah bangun mode layanan Kesehatan Jiwa yg bertahap serta mendalam, yg terdiri atas : [9]
layanan Kesehatan Jiwa basic ; serta
layanan Kesehatan Jiwa referensi.

Sehubungan tes psikologi, tidak ada pengertian di undang-undang terkait hal semacam itu. Jadi kami asumsikan tes psikologi yg disebut jadi layanan kesehatan jiwa basic yg diadakan terintegrasi dalam layanan kesehatan umum di Pusat Kesehatan Orang ( " Puskesmas”) serta jaringan, klinik pratama, praktek dokter dengan kompetensi layanan Kesehatan Jiwa, rumah perawatan, dan layanan layanan di luar bidang kesehatan serta layanan rehabilitasi berbasiskan orang. [10]

Diluar itu, bersangkutan dengan tes psikologi yg Anda tujuan, UU 18/2014 ikut mengendalikan berkenaan : [11]
Kontrol Kesehatan Jiwa untuk Kebutuhan Penegakan Hukum ; serta
Kontrol Kesehatan Jiwa untuk Kebutuhan Pekerjaan atau Jabatan Spesifik.

Jadi dalam melakukan praktek kedokteran, dokter yg berpraktik sesuai sama pendidikan serta kompetensi yg dipunyai (Kesehatan Jiwa) miliki keharusan untuk ikuti standard layanan kedokteran (arahan yang wajib disertai oleh dokter dalam mengadakan praktek kedokteran) . [12] Diluar itu, mesti ikut untuk memberi layanan medis sesuai sama standard profesi serta standard mekanisme operasional dan keperluan medis pasien. [13]

Jika dokter tidak melakukan keharusan lakukan layanan medis dengan tidak pas standarnya, bisa dipidana dengan pidana denda sangat banyak Rp 50 juta. [14]

Tentu jadi dokter mesti ikuti mekanisme yg ada, ikut dalam memberi surat yg Anda tujuan, mesti ada kontrol atau tes yg dikerjakan.

Dalam artikel Pidana Untuk Dokter yg Membuat Surat Info Sakit Palsu sempat dibicarakan jika berkenaan dokter yg memalsukan surat info sakit, bisa dijaring dengan Clausal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) seperti berikut :

Seseorang dokter yg dengan berencana memberi surat info palsu terkait ada atau tidaknya penyakit, kekurangan atau cacat, diancam dengan pidana penjara sangat lama empat tahun.
Bila info dikasihkan dengan tujuan untuk masukkan seorang ke rumah sakit jiwa atau untuk meredamnya disana, dijatuhkan pidana penjara sangat lama delapan tahun enam bulan.
Diancam dengan pidana yg sama, siapapun dengan berencana menggunakan surat info palsu itu seakan-akan dalamnya sesuai sama kebenaran.

R. Soesilo (soal. 198) menuturkan jika yg dijatuhi hukuman menurut clausal ini merupakan seseorang tabib (dokter)  yg dengan berencana memberi surat info (bukan info lisan) palsu terkait ada atau mungkin tidak terdapatnya satu penyakit, kekurangan atau cacat.

Pada perkara ini, dokter yg memberi surat info psikologi tidak ada kontrol atau tes terlebih dulu bisa dijelaskan jadi memberi info palsu lantaran pasti info itu tidak lewat proses kontrol atau mekanisme yg semestinya atau sudah diputuskan.

Diluar itu, dokter itu ikut sudah melanggar Clausal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”) , lantaran seseorang dokter mesti cuma memberi surat info serta opini yg sudah dicheck sendiri kebenarannya.

Satu diantaranya lingkup dari Clausal 7 diatas merupakan dalam memberi surat info medis/pakar atau ekspertis serta opini pakar apa pun bentuk serta maksudnya, dokter mesti mendasarkan dalamnya pada bukti medis yg diyakininya benar sesuai sama pertanggungjawaban profesinya jadi dokter. [15]

Dalam Keterangan Clausal 7 KODEKI di sebutkan contoh surat info dokter, diantaranya merupakan :
surat info sakit atau sehat (­fisik serta mental) ;
surat info kelahiran atau kematian ;
surat info cacat (disabilitas) ;
surat info problem jiwa/demensia ;
surat info untuk asuransi jiwa, untuk perkawinan, berpergian ke luar negeri, sudah imunisasi, dan sebagainya ;
surat info laik diwawancara, disidangkan, dijatuhi hukuman (jalinan dengan masalah pidana) ;
surat info pengidap (untuk rehabilitasi) atau bebas narkotika /psikotropika ;
visum et repertum.

Pada pertanyaan Anda, telah jelas jika dokter tidak lakukan kontrol/lakukan tindakan sesuai sama mekanisme, lantaran langsung memberi surat info.

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berfaedah.

Basic Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Undang-Undang Nomer 29 Tahun 2004 terkait Praktek Kedokteran ;
Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2014 terkait Kesehatan Jiwa.

Putusan :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 4/PUU-V/2007.

Rujukan :
Kode Etik Kedokteran Indonesia, dibuka pada Rabu, 13 Maret 2019, jam 15. 45 WIB.
[1] Clausal 1 angka 1 UU 29/2004
[2] Clausal 3 UU 29/2004
[3] Clausal 1 angka 2 UU 29/2004
[4] Clausal 29 ayat (1) serta ayat (2) UU 29/2004
[5] Keterangan Clausal 29 ayat (2) UU 29/2004
[6] Clausal 36 serta Clausal 37 ayat (1) UU 29/2004
[7] Clausal 35 ayat (1) UU 29/2004
[8] Clausal 1 angka 1 UU 18/2014
[9] Clausal 33 UU 18/2014
[10] Clausal 34 UU 18/2014
[11] Bab VI UU 18/2014
[12] Clausal 44 ayat (1) serta Keterangan Clausal 44 ayat (1) UU 29/2004
[13] Clausal 51 huruf a UU 29/2004
[14] Clausal 79 huruf c UU 29/2004 jo. Putusan MK Nomer 4/PUU-V/2007
[15] Lihat soal. 27 Kode Etik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar