Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lewat Dinas Perindustrian serta Perdagangan (Disperindag) , akan sediakan Standard Operasional Langkah (SOP) berkaitan hak costumer. SOP itu nanti berisi terkait keputusan penjualan bahan makanan.
Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana memaparkan, jika ada sejumlah catatan yang diterimanya dari BPOM. Antara lainnya ialah berkaitan Bahan Beresiko (B2) yang jadikan beberapa bahan makanan.
Simak juga : SOP adalah
Lantaran itu ia kumpulkan semuanya stakeholder untuk memastikan SOP penjualan bahan makanan. Semisalnya dengan Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Dimana diklaim lebih mendalami apa bahan yang tak bisa dipasarkan di pasar.
”Jadi seperti apa SOP nya kelak, tinggal sesuai. Jadi, komunitas ini bisa pula jadi salah satunya usaha memberikannya masukan apa yang perlu dijalankan oleh kami, atau pemerintah mau bikin regulasinya, ” kata Maya.
Artikel Terkait : CSR adalah
Ia memberikan tambahan, bila waktu ini, Disperindag sudah terima beragam kabar dair semasing dinas yang punyai kekuasaan berkaitan pengawasan B2. Sampai telah ada sejumlah daftar ketetapan yang nanti dapat dibicarakan.
”Intinya diskusi ini mempunyai tujuan buat perlindungan hak costumer. Hak mendapat makanan dengan bahan makanan yang aman serta sehat saat dikonsumsi, ” kata Maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar